Pengertian
HAM
Hak Asasi
Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia
selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan
bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia
harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal,
artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas
ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap
definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi
tersebut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.
Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak
yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut
menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama,
afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama
sama tanpa pengecualian.
Ciri Khusus HAM
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri
khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia
sebagai berikut.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Teori-Teori HAM
Selain gerakan hak asasi, ada
beberapa teori dari para ahli yang mendukung perkembangan hak asasi manusia.
Teori hak asasi manusia (theory of human rights) adalah sebagai berikut.
1. Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John
Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara
maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur
Effendi: 2005).
2. Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh
Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi
tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk
melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
3. Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J.
Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk
melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
4. Teori Negara Hukum / Theory State of Law
(1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel
Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi
dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992)
Prinsip Hukum HAM
Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan
Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia sebagai Negara Hukum. Yang mana
salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang
menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum.
Prinsip-prinsip itu adalah:
1. Prinsip-prinsip jaminan dan
perlindungan terhadap HAM;
2. Prinsip peradilan yang bebas dan
tidak memihak.
Artinya Indonesia sebagai Negara Hukum amatlah menghormati prinsip – prinsip
penegakan HAM. Dilihat dari segi hukum dan konstitusi, tekad bangsa Indonesia
untuk menegakkan HAM tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar
yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang
Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan
terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.
Perbedaan HAM dan Hak Biasa
Sebenarnya perbedaan
"Hak" dengan HAM "hampir" dikatakan tidak ada. Dari
banyaknya pengertian dan pendapat mengenai Hak, dapat disimpulkan, Hak adalah
tuntutan kebebasan untuk "memilih" dan "menentukan"
kodratnya sebagai manusia dan melekat sejak ia dilahirkan.
Sedangkan HAM, merupakan dasar bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya, yang memberikan kesempatan bagi manusia agar berkembang sesuai dengan keinginan dan cita-citanya. Dan selanjutnya untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan hukum dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara, hal ini diatur dan dituangkan secara tertulis dalam Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB tanggal 10 Desember 1948 dan ketentuan yang ada dalam deklarasi tersebut mengikat secara sah (legally binding) seluruh negara termasuk aparat penegak hukumnya.
Dari hal tersebut di atas, maka perbedaannya dapat dilihat, bahwa hak lebih banyak ditinjau dari hal yang melekat pada manusia sebagai hubungan pribadi. Sedangkan HAM sebagaimana dikeluarkan oleh PBB adalah merupakan tinjauan hukum bagi hak manusia sebagai anggota masyarakat serta mengatur dan menekankan hubungan antara negara dengan masyarakatnya.
Sedangkan HAM, merupakan dasar bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya, yang memberikan kesempatan bagi manusia agar berkembang sesuai dengan keinginan dan cita-citanya. Dan selanjutnya untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan hukum dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara, hal ini diatur dan dituangkan secara tertulis dalam Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB tanggal 10 Desember 1948 dan ketentuan yang ada dalam deklarasi tersebut mengikat secara sah (legally binding) seluruh negara termasuk aparat penegak hukumnya.
Dari hal tersebut di atas, maka perbedaannya dapat dilihat, bahwa hak lebih banyak ditinjau dari hal yang melekat pada manusia sebagai hubungan pribadi. Sedangkan HAM sebagaimana dikeluarkan oleh PBB adalah merupakan tinjauan hukum bagi hak manusia sebagai anggota masyarakat serta mengatur dan menekankan hubungan antara negara dengan masyarakatnya.
Contoh Kasus Nyata
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti
merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang
sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika
mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah
Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden
Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi
Trisakti.
Dikabarkan puluhan mahasiswa
mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal
karena ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi dan
militer.