Sunday, June 5, 2016

Kasus Hak Merek

Kasus Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk  makanan (kelas 30).

Bentuk pelanggaran :
Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS. Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata  juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman. Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah



Apa yang Blogger tangkap dari rangkaian informasi diatas
Blogger menilai bahwa seharusnya pencetus dan pembuat merek DONAT’s DONUTS tidak mengikuti bentuk tulisan dan kombinasi warna dari merek DUNKIN’ DONUTS karena dapat membingungkin kan warga jika tidak terlalu memperhatikan dengan detail kemasan dari produk tersebut. Bila terdapat kesalahan yang terjadi dengan produk maka aka nada kemungkinan kalau pembeli akan menuntut DUNKIN’ DONUTS, bukan DONAT’s DONUTS karena terjadi kesalahpahaman. Merek haruslah mempunyai daya pembeda yang cukup kuat, dalam hal ini DONAT’s DONUTS mempunyai nilai pembeda yang sangat lemah, seharusnya merek tersebut telah melanggar persyaratan merek dan diharuskan merubah keseluruhan design yang telah dipakai agar dapat memperkuat nilai daya pembedanya. 

Jenis Merek dan Persyaratan Merek

Pengertian Hak Merek
Sebelum kita membahas tentang “Jenis Merek” dan “Persyaratan Merek”, alangkah baiknya kita mengerti dulu apa arti dari kata hak merek itu sendiri. Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Secara umum yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.


Jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.      Merek Lukisan (Bell Mark).
2.      Merek Kata (World Mark).
3.      Merek Bentuk (Form Mark).
4.      Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.      Merek Judul (Title Mark).

Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1.      Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2.   Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak-tidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.      Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.

Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.      Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2.      Merek dengan perkataan (World Mark).
3.      Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.


Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, Syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.

Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.      Tidak memiliki daya pembeda.
3.      Telah menjadi milik umum.
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.

Sumber : nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf



Apa yang Blogger tangkap dari rangkaian informasi diatas
Blogger menyadari bahwa terdapat beberapa jenis dari merek. Ada yang berpendapat bahwa merek dikategorikan menjadi 5 jenis yaitu lukisan, kata, bentuk, bunyi-bunyian dan judul. Ada pula yang berpendapat bahwa merek hanya dikategorikan menjadi 3 yaitu berupa kata-kata, lukisan dan kombinasi dari kedua itu. Apapun itu intinnya merek harus mempunyai daya pembeda. Disitu letak kekuatan dari merek yang harus menjadi titik fokus.

Terdapat pula persyaratan merek. Sudah cukup jelas bahwa daya pembeda harus lah cukup untuk dapat membuat merek, karena percuma kita membuat merek jika tidak dapat menjadi pembeda dengan barang atau jasa yang lain. Dan tentu merek harus mengikuti UU yang bersangkutan terkait hak merek dan prosedur pendaftaran merek tersebut.



Saturday, April 23, 2016

Kasus Hak Paten

Kasus Hak Paten Obat-obatan
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.

Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.

Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.





Pendapat blogger tentang kasus diatas

Seharusnya pihak-pihak yang bersangkutan dari Amerika Serikat tidak mematenkan hal-hal yang bukan berasal dari negara mereka sendiri. Dikarenakan bisa saja apa yang mereka lakukan itu sudah dilakukan di negara asal subjek tersebut dari sekian tahun yang lalu. Apalagi saya sudah mengemukakan bahwa pematenan obat-obatan atau gen bukan lah sesuatu yang seharusnya dilakukan dikarenakan dapat mengancam proses pemakaian obat-obatan yang ada di berbagai pusat kesehatan yang memakai subjek tersebut. Terlebih lagi pihak-pihak yang sudah terbiasa mengedarkan dan memakainya. Sangatlah tidak etis untuk mematenkan hal-hal umum dan vital seperti obat-obatan.

Subjek yang dapat dipantenkan dan Sistem Hak Paten

Pengertian Hak Paten
Sebelum kita membahas tentang “Subjek yang dapat dipantenkan” dan “Metode untuk mendapatkan hak paten” ,alangkah baiknya kita mengerti dulu apa arti dari kata hak paten itu sendiri. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1)

Arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah:

  •  Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
  •  Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)


·       Subjek yang dapat dipantenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.

  • Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
  • Mesin mencakup alat dan aparatus.
  • Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatanDNARNA, dan sebagainya.


Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).

Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.

Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.


Sistem dalam mendapatkan hak paten
Terdapat dua sistem dalam mendapatkan hak paten, yaitu first-to-file dan first-to-invent.

  • Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten
  • Cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.



Sumber:
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
http://yanitautami93.blogspot.co.id/2012/06/hak-paten.html



Apa yang Blogger tangkap dari rangkaian informasi diatas
Blogger menyadari bahwa tidak semua barang dapat dipatenkan. Walaupun kategori-kategori yang telah disebutkan mencakup berbagai macam hal tapi tetap saja ada terdapat banyak sekali yang tidak dapat dipatenkan dan menjadi kontroversial di berbagai daerah. Menurut saya obat-obatan bukanlah hal yang seharusnya dapat dipatenkan karena obat seharusnya dapat dipakai oleh umum tanpa kepemilikan dan persetujuan dari pihak manapun. Terdapat perbedaan pendapat dari setiap Negara terhadap subjek-subjek yang ada. Maka dari itu subjek yang dapat dipantenkan sering kali menjadi kontroversi.

Dan blogger pun menyadari bahwa masing-masing negara menganut sistem pendaftaran hak paten yang berbeda. Walaupun hanya terdapat 2 sistem tapi perbedaan dari kedua sistem tersebut sangatlah besar dimana sistem pertama hanya memerlukan pendaftaran pertama kali untuk subjek tersebut sementara sistem yang kedua harus benar-benar dari penemu pertama yang bersangkutan dengan subjek tersebut.

Sunday, March 27, 2016

Kasus Hak Cipta

Inul Vizta Kembali Melanggar Hak Cipta
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Sumber : http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=122&URLView=default.aspx



Indonesia Negara Pelanggar Hak Cipta Terbesar Keempat di Dunia
Denpasar (ANTARA News) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menyatakan bahwa Indonesia tercatat sebagai negara pelanggar hak cipta terbesar ke empat di dunia.

“Kita menduduki tempat keempat sebagai pelanggar hak cipta di dunia, sehingga banyak negara kemudian menyorotinya,” kata Ketua KY Busyro di Denpasar, Selasa, tanpa menyebutkan negara yang menduduki peringkat satu dan seterusnya.

Usai bertamu kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar IGN Suparta SH, ia menyebutkan, sebagai negara terbesar keempat di bidang pelanggaran hak cipta, menunjukkan bahwa tidak sedikit karya orang lain yang telah begitu saja dijiplak atau dipalsukan di Indonesia.

“Ini sangat memprihatinkan,” kata Busyro sambil menambahkan, untuk menekan kasus tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang tidak pandang bulu bagi pelanggarnya.

“Siapa saja yang memang terbukti melanggar hak cipta, ya perlu diproses kemudian dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menyinggung kasus penjualan lukisan karya Nyoman Gunarsa yang palsu yang kini dalam proses persidangan di PN Denpasar, Ketua KY mengharapkan majelis hakim yang menanganinya benar-benar dapat berlaku adil.




Pendapat Blogger tentang informasi-informasi diatas
Menurut saya pihak Inul Vizta harusnya lebih berhati-hati dalam hal ini karena menurut saya mereka sudah melanggar Hak Cipta karena memasukkan video clip tersebut tanpa izin dari pihak Nagaswara. Walaupun Inul Vizta sudah membayar royalti dan meminta izin pada WAMI untuk memasukkan lagu-lagu dari pihak Nagaswara tetapi bukan berarti mereka bisa seenaknya saja memasukkan video clip dari sumber lain jika tidak diberikan dari pihak yang berkaitan secara langsung (Nagaswara). Menurut saya seharusnya mereka menjalin komunikasi kepada pihak Nagaswara dan membicarakan tentang video clip yang tidak diberikan tersebut, bukannya memaksa untuk memasang video clip dari sumber yang lain.


Saya juga baru mengetahui bahwa Indonesia adalah Negara pelanggar Hak Cipta terbesar keempat didunia. Hal ini sangat mengecewakan sekali. Ini mencerminkan bahwa warga Indonesia banyak menggunakan ciptaan orang tanpa seizin penciptanya. Sebaiknya warga Indonesia dihimbau agar lebih berhati-hati dalam memakai dan mengedarkan ciptaan seseorang. 

Prosedur Pendaftaran dan Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta
Sebelum kita membahas tentang prosedur pendaftaran hak cipta dan jangka waktu perlindungan hak cipta, alangkah baiknya kita mengerti dulu apa arti dari kata hak cipta itu sendiri. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak.

Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.



Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.

Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.









JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
a)  Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalih wujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat(2) huruf b, berlaku tanpa batas.

Sumber : nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf


Apa yang Blogger tangkap dari rangkaian informasi diatas
Hak cipta adalah hak ekslusif seorang pencipta untuk memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin bagi orang lain untuk memakai ciptaannya atau melarangnya. Jelas sekali bahwa hokum hak cipta sendiri pasti lah sangat kuat karena hal ini berkaitan dengan hak.

Disini saya baru menyadari bahwa prosedur pendaftaran hak cipta itu sendiri sangatlah panjang dan alot. Walaupun terlihat bahwa penjelasannya pendek tapi jika kita cerna maka bisa dilihat bahwa pendaftaran hak cipta harus melalui jangka waktu yang lumayan lama. Kita harus menyiapkan surat permohonan yang nantinya akan dicek apakah sudah melewati persyaratan yang disiapkan apa belum. Jika sudah maka akan diberikan kepada DitJen HAKI dan diperiksa apakan ciptaan tersebut orisinal apa tidak orisinal. Jika orisinal maka akan didaftarkan dan jika tidak orisinal maka akan ditolak.

Hal kedua yang baru saya pahami adalah hak cipta mempunyai “nyawa” atau jangka waktu perlindungan. Jika waktu itu habis maka hak cipta tersebut dinilai tidak perlu dilindungi lagi. Rata-rata waktu yang diberikan adalah 50 setelah diumumkan atau 50 tahun setelah pencipta meninggal. Adapula hak cipta tersebut dinilai harus dilindungi selamanya jikalau hak cipta tersebut berkaitan dengan ciptaan Negara.


Menurut saya kedua hal diatas sangat lah penting bagi pengetahuan umum kita. Tidak ada yang tau apakah kita akan menciptakan sesuatu di masa depan. Jika iya maka informasi diatas akan sangat berguna jika kita ingin mendapatkan hak cipta untuk ciptaan kita sendiri

Monday, June 29, 2015

Politik dan Strategi Nasional

Pengertian Politik
            Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat.
            Dalam bahasa Indonesia,  Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.  Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
            Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian      strategi :
            a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan                        kekauatan militer untuk tujuan perang militer
            b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer               dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
            c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan                 pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
            Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem kenegaraan yang menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden (mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan nasional RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan keamanan.
            Proses politik dan strategi politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali.

Pembangunan dan Manajemen Nasional
            Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia, dan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh Presiden sebagai Mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR.         Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR adalah merupakan politik pemerintah dengan demikian politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman kepada Ketetapan MPR. Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan adanya tat nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional. Guna mewujudkan tujuan nasional, untuk itu diperlukan Sistem Manajemen Nasional. Sistem manajemen nasional adalah suatu sistem yang berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan berupa perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan pengendalian pelaksanaannya. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan keseluruhan upaya manajerial yang berintikan tatanan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, ketertiban politik dan ketertiban administrasi.

Contoh kasus dalam strategi nasional dalam bidang hukum
            Dengan diratifikasinya UNCAC oleh Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian kembali langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai inisiatif yang ada seperti Strategi Pencegahan KPK, Gap Analysis UNCAC dan RAN PK 2004-2009 perlu diperkaya dengan masukan-masukan berupa perkembangan dalam upaya pemberantasan korupsi pada umumnya maupun upaya implementasi UNCAC pada khususnya, sehingga menghasilkan strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi seluruh stakeholders. Strategi Nasional tersebut ditujukan untuk melanjutkan, mengkonsolidasi dan menyempurnakan berbagai upaya dan kebijakan pemberantasan korupsi agar mempunyai dampak yang konkrit bagi peningkatan kesejahteraan, keberlangsungan pembangunan berkelanjutan dan konsolidasi demokrasi. Strategi dimaksud harus dirumuskan melalui pelibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan, seperti masyarakat sipil dan kalangan dunia usaha, selain peran aktif dari pemerintahan. Komitmen politik yang lebih kuat, strategi yang lebih sistematis dan komprehensif serta perumusan kebijakan yang lebih fokus dan konsolidatif untuk mendorong dan meningkatkan percepatan pemberantasan korupsi seyogianya harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya