Pengertian
Politik
Kata
Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar
katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu
negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan
yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat.
Dalam
bahasa Indonesia, Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik
dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan
(policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan,
jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan
politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat
menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang
dikehendaki. Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah
tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan
timbal balik.
Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem kenegaraan yang menurut UUD
1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan jajaran sebuah
pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai
“Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden
(mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan nasional
RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan keamanan.
Proses politik dan strategi politik
nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Sesuai
dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara Negara harus mengambil
langkah-langah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagian sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh
presiden sangat besar sekali.
Pembangunan
dan Manajemen Nasional
Politik
dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan
oleh Presiden/Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara
tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan
mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa
Indonesia, dan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan
pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh Presiden sebagai
Mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat
dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga
tinggi negara, khususnya DPR adalah merupakan politik pemerintah dengan
demikian politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman
kepada Ketetapan MPR. Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan
nasional memerlukan adanya tat nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan
usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
penggunaan sumber dana dan daya nasional. Guna mewujudkan tujuan nasional,
untuk itu diperlukan Sistem Manajemen Nasional. Sistem manajemen nasional
adalah suatu sistem yang berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan
berupa perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan pengendalian
pelaksanaannya. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan keseluruhan upaya
manajerial yang berintikan tatanan pengambilan keputusan berkewenangan dalam
rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan
ketertiban sosial, ketertiban politik dan ketertiban administrasi.
Contoh
kasus dalam strategi nasional dalam bidang hukum
Dengan
diratifikasinya UNCAC oleh Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2006, maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian kembali
langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi di
Indonesia. Berbagai inisiatif yang ada seperti Strategi Pencegahan KPK, Gap
Analysis UNCAC dan RAN PK 2004-2009 perlu diperkaya dengan masukan-masukan
berupa perkembangan dalam upaya pemberantasan korupsi pada umumnya maupun upaya
implementasi UNCAC pada khususnya, sehingga menghasilkan strategi pemberantasan
korupsi yang lebih komprehensif yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi seluruh
stakeholders. Strategi Nasional tersebut ditujukan untuk melanjutkan,
mengkonsolidasi dan menyempurnakan berbagai upaya dan kebijakan pemberantasan
korupsi agar mempunyai dampak yang konkrit bagi peningkatan kesejahteraan,
keberlangsungan pembangunan berkelanjutan dan konsolidasi demokrasi. Strategi
dimaksud harus dirumuskan melalui pelibatan aktif dari berbagai pemangku
kepentingan, seperti masyarakat sipil dan kalangan dunia usaha, selain peran
aktif dari pemerintahan. Komitmen politik yang lebih kuat, strategi yang lebih
sistematis dan komprehensif serta perumusan kebijakan yang lebih fokus dan
konsolidatif untuk mendorong dan meningkatkan percepatan pemberantasan korupsi
seyogianya harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah dan para pemangku
kepentingan lainnya