Pengertian
Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif
suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum
dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam
menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Secara sederhana HaKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih
rinci HaKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai
bentuk tertentu.
Pengertian
Hak Paten
Hak paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pengertian
hak paten lainnya yaitu bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang
sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa
seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya
secara mandiri (bukan meniru). Menurut
UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten
diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah
inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Jangka Waktu Hak Paten
1. Hak Paten diberikan untuk jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.
2. Hak Paten Sederhana diberikan untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3. Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten
Mengajukan permohonan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Permohonan harus memuat:
1.
Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2.
Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon
3.
Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4.
Nama dan alamat lengkap kuasa
apabila permohonan diajukan melalui kuasa
5.
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan
diajukan oleh kuasa
6.
Pernyataan permohonan untuk dapat
diberi paten
7.
Judul invensi
8.
Klaim yang terkandung dalam invensi
9.
Deskripsi tentang invensi, yang
secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi
10.
Gambar yang disebutkan dalam
deskripsi yang diperlukan
11.
Untuk memperjelas invensi; dan
12.
Abstrak invensi.
Mengapa Hak Paten Diperlukan
Apabila kita memiliki suatu
keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya
didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga
tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual
tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat
menuntut secara hukum
Contoh Kasus Hak Paten
Apple dinyatakan
bersalah karena melanggar hak paten milik Universitas Wisconsin-Madison,
Amerika Serikat, dan terancam denda hingga USD400 juta, atau sekitar Rp 5,4
triliun. Paten yang dilanggar oleh Apple adalah teknologi yang bisa membantu
meningkatkan efisiensi chip. Wisconsin Alumni Research Foundation
(WARF), lembaga yang memegang lisensi Universitas Wisconsin-Madison,
mendaftarkan tuntutan kepada Apple sejak bulan Januari 2014 lalu, untuk hak
paten yang sudah terdaftar sejak tahun 1998.
Juri
Pengadilan Wisconsin kemudian mempertimbangkan apakah prosesor A7, A8 dan A8X
yang digunakan Apple iPhone 5s, 6 dan 6 Plus, serta beberapa tipe iPad, itu
melanggar hak paten. Apple bersikeras bahwa paten tersebut invalid tetapi
Pengadilan Wisconsin tidak menganggap demikian. Juri federal menyatakan
perusahaan yang bermarkas di Cupertino, California, itu melanggar hak paten
yang dimiliki WARF dan menegaskan bahwa hak paten itu valid.
Setelah
Apple dinyatakan bersalah, sidang kemudian beralih kepada besar biaya yang
harus dibayarkan Apple jaksa Wilayah AS William Conley, pada 29 September
sempat menyatakan bahwa klaim maksimal yang bisa dituntut oleh WARF mencapai
USD862,4 juta (Rp 11,6 triliun). Namun kemudian WARF sepertinya membatalkan
beberapa klaim dalam persidangan, termasuk tuntutan mereka untuk menghitung
gawai iPhone dan iPad yang dijual sebelum tuntutan diajukan, sehingga kemudian
muncul angka USD400 juta sebagai jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan Apple.
WARF menyatakan Apple harus membayar USD2,74 (Rp37.000) untuk setiap gawai yang
telah terjual.
Pengacara
Apple, William Lee, berargumen bahwa jumlah tersebut terlalu banyak. Lee
kemudian merujuk pada kasus pelanggaran hak cipta yang sama oleh IntelCorp pada
2009. Saat itu Intel, yang juga melanggar hak cipta milik WARF, hanya membayar
USD110 juta, padahal perusahaan teknologi itu telah menjual 1,5 miliar unit
prosesor yang menggunakan hak cipta milik WARF.
Dampak
pada kasus tersebut
Nilai ekonomi kecil. Hal ini jelas
merugikan para pengembang teknologi yaitu dalam kasus diatas adalah pihak WARF.
Sehingga, WARF dikemudian hari kurang bersemangat yang mengakibatkan turunnya
pendapatan mereka.
Kreativitas terhambat. Dikarenakan sudah
adanya teknologi yang dikembangkan oleh WARF terkait teknologi untuk
meningkatkan efisiensi chip, secara
tidak langsung Apple sudah membatasi kemauan mereka untuk menemukan dan
mengembangkan sendiri teknologi untuk hal tersebut.
Sumber
http://www.pengantarhukum.com/2014/06/pengertian-hak-paten-di-indonesia.html
https://whrtinisaputri.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak.html
http://ahmadfajaruddin94.blogspot.co.id/
https://beritagar.id/artikel/sains-tekno/langgar-hak-paten-apple-terancam-denda-rp-54-triliun
http://eminafisah.blogspot.co.id/2014/11/dampak-pembajakan-software.html
Sumber
http://www.pengantarhukum.com/2014/06/pengertian-hak-paten-di-indonesia.html
https://whrtinisaputri.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak.html
http://ahmadfajaruddin94.blogspot.co.id/
https://beritagar.id/artikel/sains-tekno/langgar-hak-paten-apple-terancam-denda-rp-54-triliun
http://eminafisah.blogspot.co.id/2014/11/dampak-pembajakan-software.html