Sunday, November 19, 2017

Penyimpangan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Secara sederhana HaKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk.  Namun jika dilihat lebih rinci HaKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Pengertian Hak Paten
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pengertian hak paten lainnya yaitu bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

Jangka Waktu Hak Paten
1. Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2.  Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3. Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Cara memperoleh Hak Paten
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Permohonan harus memuat:
1.       Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2.       Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon
3.       Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4.       Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
5.       Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa
6.       Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
7.       Judul invensi
8.       Klaim yang terkandung dalam invensi
9.       Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi
10.    Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.    Untuk memperjelas invensi; dan
12.    Abstrak invensi.

Mengapa Hak Paten Diperlukan
Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum

Contoh Kasus Hak Paten
Apple dinyatakan bersalah karena melanggar hak paten milik Universitas Wisconsin-Madison, Amerika Serikat, dan terancam denda hingga USD400 juta, atau sekitar Rp 5,4 triliun. Paten yang dilanggar oleh Apple adalah teknologi yang bisa membantu meningkatkan efisiensi chip. Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF), lembaga yang memegang lisensi Universitas Wisconsin-Madison, mendaftarkan tuntutan kepada Apple sejak bulan Januari 2014 lalu, untuk hak paten yang sudah terdaftar sejak tahun 1998.

Juri Pengadilan Wisconsin kemudian mempertimbangkan apakah prosesor A7, A8 dan A8X yang digunakan Apple iPhone 5s, 6 dan 6 Plus, serta beberapa tipe iPad, itu melanggar hak paten. Apple bersikeras bahwa paten tersebut invalid tetapi Pengadilan Wisconsin tidak menganggap demikian. Juri federal menyatakan perusahaan yang bermarkas di Cupertino, California, itu melanggar hak paten yang dimiliki WARF dan menegaskan bahwa hak paten itu valid.

Setelah Apple dinyatakan bersalah, sidang kemudian beralih kepada besar biaya yang harus dibayarkan Apple jaksa Wilayah AS William Conley, pada 29 September sempat menyatakan bahwa klaim maksimal yang bisa dituntut oleh WARF mencapai USD862,4 juta (Rp 11,6 triliun). Namun kemudian WARF sepertinya membatalkan beberapa klaim dalam persidangan, termasuk tuntutan mereka untuk menghitung gawai iPhone dan iPad yang dijual sebelum tuntutan diajukan, sehingga kemudian muncul angka USD400 juta sebagai jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan Apple. WARF menyatakan Apple harus membayar USD2,74 (Rp37.000) untuk setiap gawai yang telah terjual.

Pengacara Apple, William Lee, berargumen bahwa jumlah tersebut terlalu banyak. Lee kemudian merujuk pada kasus pelanggaran hak cipta yang sama oleh IntelCorp pada 2009. Saat itu Intel, yang juga melanggar hak cipta milik WARF, hanya membayar USD110 juta, padahal perusahaan teknologi itu telah menjual 1,5 miliar unit prosesor yang menggunakan hak cipta milik WARF.

Dampak pada kasus tersebut
Nilai ekonomi kecil. Hal ini jelas merugikan para pengembang teknologi yaitu dalam kasus diatas adalah pihak WARF. Sehingga, WARF dikemudian hari kurang bersemangat yang mengakibatkan turunnya pendapatan mereka.


Kreativitas terhambat. Dikarenakan sudah adanya teknologi yang dikembangkan oleh WARF terkait teknologi untuk meningkatkan efisiensi chip, secara tidak langsung Apple sudah membatasi kemauan mereka untuk menemukan dan mengembangkan sendiri teknologi untuk hal tersebut.  

Sumber
http://www.pengantarhukum.com/2014/06/pengertian-hak-paten-di-indonesia.html
https://whrtinisaputri.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak.html
http://ahmadfajaruddin94.blogspot.co.id/
https://beritagar.id/artikel/sains-tekno/langgar-hak-paten-apple-terancam-denda-rp-54-triliun
http://eminafisah.blogspot.co.id/2014/11/dampak-pembajakan-software.html

No comments:

Post a Comment