Inul Vizta Kembali Melanggar Hak Cipta
PT. Vizta Pratama, perusahaan
pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas
kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta
melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti
untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna,
yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak
terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih
berada di Korea.
Sebelumnya,
Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri
pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT
Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip
bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara
memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang
dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia
Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Menurut
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul
Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada
Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin
kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun
WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh
Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil,
tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.
Pemegang
saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas
kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.
Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada
2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai
pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul
Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan
komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta
tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat
akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta
Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut
ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada
Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap
menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun
penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang
Hak Cipta.
Sumber : http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=122&URLView=default.aspx
Indonesia Negara Pelanggar Hak Cipta Terbesar
Keempat di Dunia
Denpasar (ANTARA
News) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menyatakan bahwa Indonesia
tercatat sebagai negara pelanggar hak cipta terbesar ke empat di dunia.
“Kita menduduki
tempat keempat sebagai pelanggar hak cipta di dunia, sehingga banyak negara
kemudian menyorotinya,” kata Ketua KY Busyro di Denpasar, Selasa, tanpa
menyebutkan negara yang menduduki peringkat satu dan seterusnya.
Usai bertamu
kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar IGN Suparta SH, ia menyebutkan,
sebagai negara terbesar keempat di bidang pelanggaran hak cipta, menunjukkan
bahwa tidak sedikit karya orang lain yang telah begitu saja dijiplak atau
dipalsukan di Indonesia.
“Ini sangat
memprihatinkan,” kata Busyro sambil menambahkan, untuk menekan kasus tersebut,
perlu dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang tidak pandang bulu bagi
pelanggarnya.
“Siapa saja yang
memang terbukti melanggar hak cipta, ya perlu diproses kemudian dijatuhi sanksi
sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menyinggung
kasus penjualan lukisan karya Nyoman Gunarsa yang palsu yang kini dalam proses
persidangan di PN Denpasar, Ketua KY mengharapkan majelis hakim yang
menanganinya benar-benar dapat berlaku adil.
Pendapat Blogger tentang informasi-informasi diatas
Menurut saya
pihak Inul Vizta harusnya lebih berhati-hati dalam hal ini karena menurut saya
mereka sudah melanggar Hak Cipta karena memasukkan video clip tersebut tanpa
izin dari pihak Nagaswara. Walaupun Inul Vizta sudah membayar royalti dan
meminta izin pada WAMI untuk memasukkan lagu-lagu dari pihak Nagaswara tetapi bukan
berarti mereka bisa seenaknya saja memasukkan video clip dari sumber lain jika
tidak diberikan dari pihak yang berkaitan secara langsung (Nagaswara). Menurut
saya seharusnya mereka menjalin komunikasi kepada pihak Nagaswara dan
membicarakan tentang video clip yang tidak diberikan tersebut, bukannya memaksa
untuk memasang video clip dari sumber yang lain.
Saya juga baru
mengetahui bahwa Indonesia adalah Negara pelanggar Hak Cipta terbesar keempat
didunia. Hal ini sangat mengecewakan sekali. Ini mencerminkan bahwa warga
Indonesia banyak menggunakan ciptaan orang tanpa seizin penciptanya. Sebaiknya
warga Indonesia dihimbau agar lebih berhati-hati dalam memakai dan mengedarkan
ciptaan seseorang.