Sunday, March 27, 2016

Kasus Hak Cipta

Inul Vizta Kembali Melanggar Hak Cipta
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Sumber : http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=122&URLView=default.aspx



Indonesia Negara Pelanggar Hak Cipta Terbesar Keempat di Dunia
Denpasar (ANTARA News) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menyatakan bahwa Indonesia tercatat sebagai negara pelanggar hak cipta terbesar ke empat di dunia.

“Kita menduduki tempat keempat sebagai pelanggar hak cipta di dunia, sehingga banyak negara kemudian menyorotinya,” kata Ketua KY Busyro di Denpasar, Selasa, tanpa menyebutkan negara yang menduduki peringkat satu dan seterusnya.

Usai bertamu kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar IGN Suparta SH, ia menyebutkan, sebagai negara terbesar keempat di bidang pelanggaran hak cipta, menunjukkan bahwa tidak sedikit karya orang lain yang telah begitu saja dijiplak atau dipalsukan di Indonesia.

“Ini sangat memprihatinkan,” kata Busyro sambil menambahkan, untuk menekan kasus tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang tidak pandang bulu bagi pelanggarnya.

“Siapa saja yang memang terbukti melanggar hak cipta, ya perlu diproses kemudian dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menyinggung kasus penjualan lukisan karya Nyoman Gunarsa yang palsu yang kini dalam proses persidangan di PN Denpasar, Ketua KY mengharapkan majelis hakim yang menanganinya benar-benar dapat berlaku adil.




Pendapat Blogger tentang informasi-informasi diatas
Menurut saya pihak Inul Vizta harusnya lebih berhati-hati dalam hal ini karena menurut saya mereka sudah melanggar Hak Cipta karena memasukkan video clip tersebut tanpa izin dari pihak Nagaswara. Walaupun Inul Vizta sudah membayar royalti dan meminta izin pada WAMI untuk memasukkan lagu-lagu dari pihak Nagaswara tetapi bukan berarti mereka bisa seenaknya saja memasukkan video clip dari sumber lain jika tidak diberikan dari pihak yang berkaitan secara langsung (Nagaswara). Menurut saya seharusnya mereka menjalin komunikasi kepada pihak Nagaswara dan membicarakan tentang video clip yang tidak diberikan tersebut, bukannya memaksa untuk memasang video clip dari sumber yang lain.


Saya juga baru mengetahui bahwa Indonesia adalah Negara pelanggar Hak Cipta terbesar keempat didunia. Hal ini sangat mengecewakan sekali. Ini mencerminkan bahwa warga Indonesia banyak menggunakan ciptaan orang tanpa seizin penciptanya. Sebaiknya warga Indonesia dihimbau agar lebih berhati-hati dalam memakai dan mengedarkan ciptaan seseorang. 

Prosedur Pendaftaran dan Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta
Sebelum kita membahas tentang prosedur pendaftaran hak cipta dan jangka waktu perlindungan hak cipta, alangkah baiknya kita mengerti dulu apa arti dari kata hak cipta itu sendiri. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak.

Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.



Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.

Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.









JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
a)  Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalih wujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat(2) huruf b, berlaku tanpa batas.

Sumber : nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf


Apa yang Blogger tangkap dari rangkaian informasi diatas
Hak cipta adalah hak ekslusif seorang pencipta untuk memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin bagi orang lain untuk memakai ciptaannya atau melarangnya. Jelas sekali bahwa hokum hak cipta sendiri pasti lah sangat kuat karena hal ini berkaitan dengan hak.

Disini saya baru menyadari bahwa prosedur pendaftaran hak cipta itu sendiri sangatlah panjang dan alot. Walaupun terlihat bahwa penjelasannya pendek tapi jika kita cerna maka bisa dilihat bahwa pendaftaran hak cipta harus melalui jangka waktu yang lumayan lama. Kita harus menyiapkan surat permohonan yang nantinya akan dicek apakah sudah melewati persyaratan yang disiapkan apa belum. Jika sudah maka akan diberikan kepada DitJen HAKI dan diperiksa apakan ciptaan tersebut orisinal apa tidak orisinal. Jika orisinal maka akan didaftarkan dan jika tidak orisinal maka akan ditolak.

Hal kedua yang baru saya pahami adalah hak cipta mempunyai “nyawa” atau jangka waktu perlindungan. Jika waktu itu habis maka hak cipta tersebut dinilai tidak perlu dilindungi lagi. Rata-rata waktu yang diberikan adalah 50 setelah diumumkan atau 50 tahun setelah pencipta meninggal. Adapula hak cipta tersebut dinilai harus dilindungi selamanya jikalau hak cipta tersebut berkaitan dengan ciptaan Negara.


Menurut saya kedua hal diatas sangat lah penting bagi pengetahuan umum kita. Tidak ada yang tau apakah kita akan menciptakan sesuatu di masa depan. Jika iya maka informasi diatas akan sangat berguna jika kita ingin mendapatkan hak cipta untuk ciptaan kita sendiri