Sunday, March 27, 2016

Kasus Hak Cipta

Inul Vizta Kembali Melanggar Hak Cipta
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Sumber : http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=122&URLView=default.aspx



Indonesia Negara Pelanggar Hak Cipta Terbesar Keempat di Dunia
Denpasar (ANTARA News) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menyatakan bahwa Indonesia tercatat sebagai negara pelanggar hak cipta terbesar ke empat di dunia.

“Kita menduduki tempat keempat sebagai pelanggar hak cipta di dunia, sehingga banyak negara kemudian menyorotinya,” kata Ketua KY Busyro di Denpasar, Selasa, tanpa menyebutkan negara yang menduduki peringkat satu dan seterusnya.

Usai bertamu kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar IGN Suparta SH, ia menyebutkan, sebagai negara terbesar keempat di bidang pelanggaran hak cipta, menunjukkan bahwa tidak sedikit karya orang lain yang telah begitu saja dijiplak atau dipalsukan di Indonesia.

“Ini sangat memprihatinkan,” kata Busyro sambil menambahkan, untuk menekan kasus tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang tidak pandang bulu bagi pelanggarnya.

“Siapa saja yang memang terbukti melanggar hak cipta, ya perlu diproses kemudian dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menyinggung kasus penjualan lukisan karya Nyoman Gunarsa yang palsu yang kini dalam proses persidangan di PN Denpasar, Ketua KY mengharapkan majelis hakim yang menanganinya benar-benar dapat berlaku adil.




Pendapat Blogger tentang informasi-informasi diatas
Menurut saya pihak Inul Vizta harusnya lebih berhati-hati dalam hal ini karena menurut saya mereka sudah melanggar Hak Cipta karena memasukkan video clip tersebut tanpa izin dari pihak Nagaswara. Walaupun Inul Vizta sudah membayar royalti dan meminta izin pada WAMI untuk memasukkan lagu-lagu dari pihak Nagaswara tetapi bukan berarti mereka bisa seenaknya saja memasukkan video clip dari sumber lain jika tidak diberikan dari pihak yang berkaitan secara langsung (Nagaswara). Menurut saya seharusnya mereka menjalin komunikasi kepada pihak Nagaswara dan membicarakan tentang video clip yang tidak diberikan tersebut, bukannya memaksa untuk memasang video clip dari sumber yang lain.


Saya juga baru mengetahui bahwa Indonesia adalah Negara pelanggar Hak Cipta terbesar keempat didunia. Hal ini sangat mengecewakan sekali. Ini mencerminkan bahwa warga Indonesia banyak menggunakan ciptaan orang tanpa seizin penciptanya. Sebaiknya warga Indonesia dihimbau agar lebih berhati-hati dalam memakai dan mengedarkan ciptaan seseorang. 

No comments:

Post a Comment