Pengertian
Hak Cipta
Sebelum kita
membahas tentang prosedur pendaftaran hak cipta dan jangka waktu perlindungan
hak cipta, alangkah baiknya kita mengerti dulu apa arti dari kata hak cipta itu
sendiri. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan
bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak.
Hak cipta
merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain
tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan
judul ciptaan.
e) Tanggal dan
tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian
ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat
permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan
yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten,
dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan
ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur
Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan
lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan
pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di
Kantor Direktorat Jendral HAKI.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu,
drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan,
tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta
meninggal dunia.
b) Ciptaan
program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalih wujudan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas
karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak
pertama.
d)
Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan.
e)
Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan
Pasal 10 Ayat(2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Sumber : nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf
Apa yang Blogger tangkap dari
rangkaian informasi diatas
Hak
cipta adalah hak ekslusif seorang pencipta untuk memperbanyak ciptaannya maupun
memberi izin bagi orang lain untuk memakai ciptaannya atau melarangnya. Jelas
sekali bahwa hokum hak cipta sendiri pasti lah sangat kuat karena hal ini
berkaitan dengan hak.
Disini
saya baru menyadari bahwa prosedur pendaftaran hak cipta itu sendiri sangatlah
panjang dan alot. Walaupun terlihat bahwa penjelasannya pendek tapi jika kita
cerna maka bisa dilihat bahwa pendaftaran hak cipta harus melalui jangka waktu
yang lumayan lama. Kita harus menyiapkan surat permohonan yang nantinya akan
dicek apakah sudah melewati persyaratan yang disiapkan apa belum. Jika sudah
maka akan diberikan kepada DitJen HAKI dan diperiksa apakan ciptaan tersebut
orisinal apa tidak orisinal. Jika orisinal maka akan didaftarkan dan jika tidak
orisinal maka akan ditolak.
Hal
kedua yang baru saya pahami adalah hak cipta mempunyai “nyawa” atau jangka
waktu perlindungan. Jika waktu itu habis maka hak cipta tersebut dinilai tidak
perlu dilindungi lagi. Rata-rata waktu yang diberikan adalah 50 setelah
diumumkan atau 50 tahun setelah pencipta meninggal. Adapula hak cipta tersebut
dinilai harus dilindungi selamanya jikalau hak cipta tersebut berkaitan dengan
ciptaan Negara.
Menurut
saya kedua hal diatas sangat lah penting bagi pengetahuan umum kita. Tidak ada
yang tau apakah kita akan menciptakan sesuatu di masa depan. Jika iya maka
informasi diatas akan sangat berguna jika kita ingin mendapatkan hak cipta
untuk ciptaan kita sendiri
No comments:
Post a Comment