Sunday, March 27, 2016

Prosedur Pendaftaran dan Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta
Sebelum kita membahas tentang prosedur pendaftaran hak cipta dan jangka waktu perlindungan hak cipta, alangkah baiknya kita mengerti dulu apa arti dari kata hak cipta itu sendiri. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak.

Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.



Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.

Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.









JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
a)  Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalih wujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat(2) huruf b, berlaku tanpa batas.

Sumber : nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf


Apa yang Blogger tangkap dari rangkaian informasi diatas
Hak cipta adalah hak ekslusif seorang pencipta untuk memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin bagi orang lain untuk memakai ciptaannya atau melarangnya. Jelas sekali bahwa hokum hak cipta sendiri pasti lah sangat kuat karena hal ini berkaitan dengan hak.

Disini saya baru menyadari bahwa prosedur pendaftaran hak cipta itu sendiri sangatlah panjang dan alot. Walaupun terlihat bahwa penjelasannya pendek tapi jika kita cerna maka bisa dilihat bahwa pendaftaran hak cipta harus melalui jangka waktu yang lumayan lama. Kita harus menyiapkan surat permohonan yang nantinya akan dicek apakah sudah melewati persyaratan yang disiapkan apa belum. Jika sudah maka akan diberikan kepada DitJen HAKI dan diperiksa apakan ciptaan tersebut orisinal apa tidak orisinal. Jika orisinal maka akan didaftarkan dan jika tidak orisinal maka akan ditolak.

Hal kedua yang baru saya pahami adalah hak cipta mempunyai “nyawa” atau jangka waktu perlindungan. Jika waktu itu habis maka hak cipta tersebut dinilai tidak perlu dilindungi lagi. Rata-rata waktu yang diberikan adalah 50 setelah diumumkan atau 50 tahun setelah pencipta meninggal. Adapula hak cipta tersebut dinilai harus dilindungi selamanya jikalau hak cipta tersebut berkaitan dengan ciptaan Negara.


Menurut saya kedua hal diatas sangat lah penting bagi pengetahuan umum kita. Tidak ada yang tau apakah kita akan menciptakan sesuatu di masa depan. Jika iya maka informasi diatas akan sangat berguna jika kita ingin mendapatkan hak cipta untuk ciptaan kita sendiri

No comments:

Post a Comment