Saturday, April 23, 2016

Kasus Hak Paten

Kasus Hak Paten Obat-obatan
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.

Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.

Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.





Pendapat blogger tentang kasus diatas

Seharusnya pihak-pihak yang bersangkutan dari Amerika Serikat tidak mematenkan hal-hal yang bukan berasal dari negara mereka sendiri. Dikarenakan bisa saja apa yang mereka lakukan itu sudah dilakukan di negara asal subjek tersebut dari sekian tahun yang lalu. Apalagi saya sudah mengemukakan bahwa pematenan obat-obatan atau gen bukan lah sesuatu yang seharusnya dilakukan dikarenakan dapat mengancam proses pemakaian obat-obatan yang ada di berbagai pusat kesehatan yang memakai subjek tersebut. Terlebih lagi pihak-pihak yang sudah terbiasa mengedarkan dan memakainya. Sangatlah tidak etis untuk mematenkan hal-hal umum dan vital seperti obat-obatan.

Subjek yang dapat dipantenkan dan Sistem Hak Paten

Pengertian Hak Paten
Sebelum kita membahas tentang “Subjek yang dapat dipantenkan” dan “Metode untuk mendapatkan hak paten” ,alangkah baiknya kita mengerti dulu apa arti dari kata hak paten itu sendiri. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1)

Arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah:

  •  Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
  •  Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)


·       Subjek yang dapat dipantenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.

  • Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
  • Mesin mencakup alat dan aparatus.
  • Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatanDNARNA, dan sebagainya.


Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).

Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.

Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.


Sistem dalam mendapatkan hak paten
Terdapat dua sistem dalam mendapatkan hak paten, yaitu first-to-file dan first-to-invent.

  • Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten
  • Cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.



Sumber:
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
http://yanitautami93.blogspot.co.id/2012/06/hak-paten.html



Apa yang Blogger tangkap dari rangkaian informasi diatas
Blogger menyadari bahwa tidak semua barang dapat dipatenkan. Walaupun kategori-kategori yang telah disebutkan mencakup berbagai macam hal tapi tetap saja ada terdapat banyak sekali yang tidak dapat dipatenkan dan menjadi kontroversial di berbagai daerah. Menurut saya obat-obatan bukanlah hal yang seharusnya dapat dipatenkan karena obat seharusnya dapat dipakai oleh umum tanpa kepemilikan dan persetujuan dari pihak manapun. Terdapat perbedaan pendapat dari setiap Negara terhadap subjek-subjek yang ada. Maka dari itu subjek yang dapat dipantenkan sering kali menjadi kontroversi.

Dan blogger pun menyadari bahwa masing-masing negara menganut sistem pendaftaran hak paten yang berbeda. Walaupun hanya terdapat 2 sistem tapi perbedaan dari kedua sistem tersebut sangatlah besar dimana sistem pertama hanya memerlukan pendaftaran pertama kali untuk subjek tersebut sementara sistem yang kedua harus benar-benar dari penemu pertama yang bersangkutan dengan subjek tersebut.