Kasus Hak Paten Obat-obatan
India sedang mempersiapkan perlawanan
menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India.
Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan
farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut
pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk
menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks
tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput
dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124
granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat
aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif
ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari
obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’
atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika
Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara.
Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen
yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan
paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam
majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di
Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah
dibandingkan di AS.
Pendapat
blogger tentang kasus diatas
Seharusnya pihak-pihak yang bersangkutan
dari Amerika Serikat tidak mematenkan hal-hal yang bukan berasal dari negara
mereka sendiri. Dikarenakan bisa saja apa yang mereka lakukan itu sudah
dilakukan di negara asal subjek tersebut dari sekian tahun yang lalu. Apalagi
saya sudah mengemukakan bahwa pematenan obat-obatan atau gen bukan lah sesuatu
yang seharusnya dilakukan dikarenakan dapat mengancam proses pemakaian obat-obatan
yang ada di berbagai pusat kesehatan yang memakai subjek tersebut. Terlebih
lagi pihak-pihak yang sudah terbiasa mengedarkan dan memakainya. Sangatlah
tidak etis untuk mematenkan hal-hal umum dan vital seperti obat-obatan.
No comments:
Post a Comment