Saturday, April 23, 2016

Subjek yang dapat dipantenkan dan Sistem Hak Paten

Pengertian Hak Paten
Sebelum kita membahas tentang “Subjek yang dapat dipantenkan” dan “Metode untuk mendapatkan hak paten” ,alangkah baiknya kita mengerti dulu apa arti dari kata hak paten itu sendiri. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1)

Arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah:

  •  Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
  •  Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)


·       Subjek yang dapat dipantenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.

  • Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
  • Mesin mencakup alat dan aparatus.
  • Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatanDNARNA, dan sebagainya.


Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).

Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.

Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.


Sistem dalam mendapatkan hak paten
Terdapat dua sistem dalam mendapatkan hak paten, yaitu first-to-file dan first-to-invent.

  • Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten
  • Cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.



Sumber:
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
http://yanitautami93.blogspot.co.id/2012/06/hak-paten.html



Apa yang Blogger tangkap dari rangkaian informasi diatas
Blogger menyadari bahwa tidak semua barang dapat dipatenkan. Walaupun kategori-kategori yang telah disebutkan mencakup berbagai macam hal tapi tetap saja ada terdapat banyak sekali yang tidak dapat dipatenkan dan menjadi kontroversial di berbagai daerah. Menurut saya obat-obatan bukanlah hal yang seharusnya dapat dipatenkan karena obat seharusnya dapat dipakai oleh umum tanpa kepemilikan dan persetujuan dari pihak manapun. Terdapat perbedaan pendapat dari setiap Negara terhadap subjek-subjek yang ada. Maka dari itu subjek yang dapat dipantenkan sering kali menjadi kontroversi.

Dan blogger pun menyadari bahwa masing-masing negara menganut sistem pendaftaran hak paten yang berbeda. Walaupun hanya terdapat 2 sistem tapi perbedaan dari kedua sistem tersebut sangatlah besar dimana sistem pertama hanya memerlukan pendaftaran pertama kali untuk subjek tersebut sementara sistem yang kedua harus benar-benar dari penemu pertama yang bersangkutan dengan subjek tersebut.

No comments:

Post a Comment