Pengertian Hak Paten
Sebelum kita
membahas tentang “Subjek yang dapat dipantenkan” dan “Metode untuk mendapatkan
hak paten” ,alangkah baiknya kita mengerti dulu apa arti dari kata hak paten
itu sendiri. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001,
pasal 1, ayat 1)
Arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah:
Arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah:
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)
· Subjek yang dapat dipantenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
- Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
- Mesin mencakup alat dan aparatus.
- Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Saat ini,
masalah paten perangkat lunak (dan juga metode
bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam
beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa
dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten yang
berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan
juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya.
Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib
membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada
tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates
mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Sistem dalam mendapatkan hak paten
Terdapat dua sistem dalam mendapatkan hak paten, yaitu first-to-file dan first-to-invent.
- Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten
- Cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
http://yanitautami93.blogspot.co.id/2012/06/hak-paten.html
Apa yang Blogger tangkap dari rangkaian informasi
diatas
Blogger
menyadari bahwa tidak semua barang dapat dipatenkan. Walaupun kategori-kategori
yang telah disebutkan mencakup berbagai macam hal tapi tetap saja ada terdapat
banyak sekali yang tidak dapat dipatenkan dan menjadi kontroversial di berbagai
daerah. Menurut saya obat-obatan bukanlah hal yang seharusnya dapat dipatenkan
karena obat seharusnya dapat dipakai oleh umum tanpa kepemilikan dan
persetujuan dari pihak manapun. Terdapat perbedaan pendapat dari setiap Negara terhadap
subjek-subjek yang ada. Maka dari itu subjek yang dapat dipantenkan sering kali
menjadi kontroversi.
Dan blogger pun
menyadari bahwa masing-masing negara menganut sistem pendaftaran hak paten yang
berbeda. Walaupun hanya terdapat 2 sistem tapi perbedaan dari kedua sistem
tersebut sangatlah besar dimana sistem pertama hanya memerlukan pendaftaran
pertama kali untuk subjek tersebut sementara sistem yang kedua harus
benar-benar dari penemu pertama yang bersangkutan dengan subjek tersebut.
No comments:
Post a Comment