Pengertian
Hak Merek
Sebelum kita
membahas tentang “Jenis Merek” dan “Persyaratan Merek”, alangkah baiknya kita
mengerti dulu apa arti dari kata hak merek itu sendiri. Dalam pasal 1 butir 1
Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Secara umum yang diartikan dengan perkataan
merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa
yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak
atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak
atas intelektual. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak
dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu
merupakan hak kekayaan immateril.
Jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis
merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek
dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan
berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1. Merek
Lukisan (Bell Mark).
2. Merek
Kata (World Mark).
3. Merek
Bentuk (Form Mark).
4. Merek
Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek
Judul (Title Mark).
Selanjutnya
R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1. Merek
kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek
lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah,
setidak-tidaknya jarang sekali dipergunakan.
3. Merek
kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan
pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak
memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1. Cara
yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2. Merek
dengan perkataan (World Mark).
3. Kombinasi
dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi
oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar
merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, Syarat
mutlak yang harus dipenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya
pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini
haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan
barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan)
atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang
diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa
yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat
didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan
atau ketertiban umum.
2. Tidak
memiliki daya pembeda.
3. Telah
menjadi milik umum.
4. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
Sumber : nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf
Apa yang Blogger
tangkap dari rangkaian informasi diatas
Blogger
menyadari bahwa terdapat beberapa jenis dari merek. Ada yang berpendapat bahwa
merek dikategorikan menjadi 5 jenis yaitu lukisan, kata, bentuk, bunyi-bunyian
dan judul. Ada pula yang berpendapat bahwa merek hanya dikategorikan menjadi 3
yaitu berupa kata-kata, lukisan dan kombinasi dari kedua itu. Apapun itu
intinnya merek harus mempunyai daya pembeda. Disitu letak kekuatan dari merek
yang harus menjadi titik fokus.
Terdapat pula
persyaratan merek. Sudah cukup jelas bahwa daya pembeda harus lah cukup untuk
dapat membuat merek, karena percuma kita membuat merek jika tidak dapat menjadi
pembeda dengan barang atau jasa yang lain. Dan tentu merek harus mengikuti UU
yang bersangkutan terkait hak merek dan prosedur pendaftaran merek tersebut.