Sunday, June 5, 2016

Kasus Hak Merek

Kasus Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk  makanan (kelas 30).

Bentuk pelanggaran :
Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS. Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata  juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman. Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah



Apa yang Blogger tangkap dari rangkaian informasi diatas
Blogger menilai bahwa seharusnya pencetus dan pembuat merek DONAT’s DONUTS tidak mengikuti bentuk tulisan dan kombinasi warna dari merek DUNKIN’ DONUTS karena dapat membingungkin kan warga jika tidak terlalu memperhatikan dengan detail kemasan dari produk tersebut. Bila terdapat kesalahan yang terjadi dengan produk maka aka nada kemungkinan kalau pembeli akan menuntut DUNKIN’ DONUTS, bukan DONAT’s DONUTS karena terjadi kesalahpahaman. Merek haruslah mempunyai daya pembeda yang cukup kuat, dalam hal ini DONAT’s DONUTS mempunyai nilai pembeda yang sangat lemah, seharusnya merek tersebut telah melanggar persyaratan merek dan diharuskan merubah keseluruhan design yang telah dipakai agar dapat memperkuat nilai daya pembedanya. 

No comments:

Post a Comment