Kasus Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS
di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS
INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia
Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran
(kelas 42), dan untuk produk-produk makanan (kelas 30).
Bentuk pelanggaran :
Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk
tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek
DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan
bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS. Merek DONATS’ DONUTS
yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek
DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan
minuman. Penggunaan merek
DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan
dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul
barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku
pemilik merek yang sah
Sumber : http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
Apa yang Blogger
tangkap dari rangkaian informasi diatas
Blogger menilai bahwa
seharusnya pencetus dan pembuat merek DONAT’s DONUTS tidak mengikuti bentuk
tulisan dan kombinasi warna dari merek DUNKIN’ DONUTS karena dapat
membingungkin kan warga jika tidak terlalu memperhatikan dengan detail kemasan
dari produk tersebut. Bila terdapat kesalahan yang terjadi dengan produk maka aka
nada kemungkinan kalau pembeli akan menuntut DUNKIN’ DONUTS, bukan DONAT’s
DONUTS karena terjadi kesalahpahaman. Merek haruslah mempunyai daya pembeda
yang cukup kuat, dalam hal ini DONAT’s DONUTS mempunyai nilai pembeda yang
sangat lemah, seharusnya merek tersebut telah melanggar persyaratan merek dan
diharuskan merubah keseluruhan design yang telah dipakai agar dapat memperkuat
nilai daya pembedanya.
No comments:
Post a Comment