Sunday, June 5, 2016

Jenis Merek dan Persyaratan Merek

Pengertian Hak Merek
Sebelum kita membahas tentang “Jenis Merek” dan “Persyaratan Merek”, alangkah baiknya kita mengerti dulu apa arti dari kata hak merek itu sendiri. Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Secara umum yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.


Jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.      Merek Lukisan (Bell Mark).
2.      Merek Kata (World Mark).
3.      Merek Bentuk (Form Mark).
4.      Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.      Merek Judul (Title Mark).

Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1.      Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2.   Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak-tidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.      Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.

Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.      Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2.      Merek dengan perkataan (World Mark).
3.      Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.


Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, Syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.

Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.      Tidak memiliki daya pembeda.
3.      Telah menjadi milik umum.
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.

Sumber : nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf



Apa yang Blogger tangkap dari rangkaian informasi diatas
Blogger menyadari bahwa terdapat beberapa jenis dari merek. Ada yang berpendapat bahwa merek dikategorikan menjadi 5 jenis yaitu lukisan, kata, bentuk, bunyi-bunyian dan judul. Ada pula yang berpendapat bahwa merek hanya dikategorikan menjadi 3 yaitu berupa kata-kata, lukisan dan kombinasi dari kedua itu. Apapun itu intinnya merek harus mempunyai daya pembeda. Disitu letak kekuatan dari merek yang harus menjadi titik fokus.

Terdapat pula persyaratan merek. Sudah cukup jelas bahwa daya pembeda harus lah cukup untuk dapat membuat merek, karena percuma kita membuat merek jika tidak dapat menjadi pembeda dengan barang atau jasa yang lain. Dan tentu merek harus mengikuti UU yang bersangkutan terkait hak merek dan prosedur pendaftaran merek tersebut.



1 comment: