Pengertian
Kode Etik
Kode etik profesi merupakan kriteria
prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti
kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok
profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional
anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu
campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar
atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku
itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak. Kode etik profesi
adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
Fungsi
Kode Etik Profesi
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasan
mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis. Berikut
alasan-alasannya:
1. Sebagai
sarana kontrol sosial
2. Sebagai
pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai
pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan
Kode Etik Profesi
1. Idealisme
terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di
sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini
cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan
menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari
pajangan tulisan berbingkai.
2. Kode
etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi
keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk
berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Kode
Etik di Indonesia
Di Indonesia dalam hal kode etik telah
diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik
insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam
kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan
keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Kode
Etik Engineering
Engineering merupakan keahlian yang
penting dan terpelajar. Seorang engineer harus bisa mempertanggung jawabkan
semua hal yang dilakukannya terutama yang berhubungan dengan bidang
pekerjaannya mengenai engineering. Karena semua perbuatannya harus bisa dipertanggung
jawabkan, maka seorang engineer harus benar-benar mampu melaksanakan tugas
engineering nya dengan baik, cermat, dan terhindar dari keteledoran. Untuk itu
profesi engineering merupakan profesi yang cukup vital dan oleh karenanya
membutuhkan keterampilan dan keahlian yang mendalam di bidangnya. Karena jika
tidak, dampak dari hasil pekerjaannya atau hasil penelitiannya dapat
mengakibatkan hal yang merugikan pihak lain. Bisa suatu hal yang merugikan
secara materi atau bahkan yang sampai menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab
itu dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya seorang engineering harus selalu
mempertimbangkan tiga hal penting yang disebut kode etik engineering
1. Engineer
harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum
a. Hidup
atau hak milik orang lain, engineer harus SEGERA memberi tahu perusahaan atau
kliennya dan otoritas lain yang berwenang.
b. Engineer
hanya boleh menyetujui dokumen engineering yang standarnya sesuai dengan
standar yang berlaku
c. Engineer
tidak boleh mengumumkan fakta, data, atau informasi tanpa persetujuan klien
atau perusahaan, kecuali jika diperintahkan atau diharuskan oleh hukum atau
Kode Etik ini
d. Engineer
tidak boleh mengizinkan pemakaian namanya atau asosiasinya salam kerjasama
bisnis dengan orang atau perusahaan lain yang diyakininya terlibat dalam
penipuan, atau perusahaan yang tidak jujur.e) Engineer yang mengetahui adanya
pelanggaran terhadap Kode Etik ini harus melaporkan pelanggaran tersebut kepada
badan profesional yang berwenang, dan jika relevan, juga memberitahu pihak yang
berwenang, dan bekerja sama dengan pihak yang berwenang dengan memberikan
informasi atau bantuan yang diperlukan.
2. Engineer
hanya boleh memberikan pelayanan dalam bidang kompetensinya
a. Engineering
harus melaksanakan tugas hanya jika ia mempunyai kualifikasi yang didapatnya
dari pendidikan atau pengalaman dalam bidang engineering yang dikerjakannya
itu.
b. Engineer
tidak diperbolehkan membubuhkan tanda tangannya pada semua rencana atau dokumen
yang berhubungan dengan subjek yang tidak dikuasainya, atau pada semua rencana
atau dokumen yang tidak disiapkan dalam kendalinya dan pengawasannya.
c. Engineer
boleh menerima tugas yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasi seluruh proyek
dan menandatangani serta menyegel dokumen engineering untuk keseluruhan proyek
dan memastikan bahwa masing-masing bagian engineering hanya ditandatangani dan
disegel oleh engineer yang memenuhi kualifikasi yang menyiapkan bagian itu.
3. Engineer
dalam mengeluarkan pernyataan pada publik harus dengan cara yang obyektif dan
benar
a. Engineer
harus objektif dan terpercaya dalam membuat laporan pernyataan, atau kesaksian
profesional. Engineer harus menyatakan semua informasi yang relevan dan
berhubungan dengan pernyataan, atau kesaksian itu, dan harus mencantumkan
tanggal yang menunjukkan waktu kejadiannya.
b. Engineer
boleh menyampaikan opini engineering kepada khalayak ramai asalkan
pernyataannya berdasarkan atas pengetahuan tentang fakta dan kompetensinya
dalam masalah itu.
c. Engineering
tidak boleh mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pendapat tentang masalah
engineering yang diinspirasi atau diperintahkan oleh pihak yang mempunyai
kepentingan, kecuali jika engineer dalam komentarnya menjelaskan secara
eksplisit identitas pihak berkepentingan yang diwakilinya, dan dengan menyatakan
kepentingan engineer dalam masalah itu.
No comments:
Post a Comment