Saturday, October 28, 2017

Kode Etik Engineering

Pengertian Kode Etik
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya. Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Fungsi Kode Etik Profesi
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasan mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis. Berikut alasan-alasannya:
1.   Sebagai sarana kontrol sosial
2.   Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3.   Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik

Kelemahan Kode Etik Profesi
1.   Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
2.   Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

Kode Etik di Indonesia
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1.   Mengutamakan keluhuran budi.
2.   Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.   Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran

Kode Etik Engineering
Engineering merupakan keahlian yang penting dan terpelajar. Seorang engineer harus bisa mempertanggung jawabkan semua hal yang dilakukannya terutama yang berhubungan dengan bidang pekerjaannya mengenai engineering. Karena semua perbuatannya harus bisa dipertanggung jawabkan, maka seorang engineer harus benar-benar mampu melaksanakan tugas engineering nya dengan baik, cermat, dan terhindar dari keteledoran. Untuk itu profesi engineering merupakan profesi yang cukup vital dan oleh karenanya membutuhkan keterampilan dan keahlian yang mendalam di bidangnya. Karena jika tidak, dampak dari hasil pekerjaannya atau hasil penelitiannya dapat mengakibatkan hal yang merugikan pihak lain. Bisa suatu hal yang merugikan secara materi atau bahkan yang sampai menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya seorang engineering harus selalu mempertimbangkan tiga hal penting yang disebut kode etik engineering
1.   Engineer harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum
a. Hidup atau hak milik orang lain, engineer harus SEGERA memberi tahu perusahaan atau kliennya dan otoritas lain yang berwenang.
b.   Engineer hanya boleh menyetujui dokumen engineering yang standarnya sesuai dengan standar yang berlaku
c.  Engineer tidak boleh mengumumkan fakta, data, atau informasi tanpa persetujuan klien atau perusahaan, kecuali jika diperintahkan atau diharuskan oleh hukum atau Kode Etik ini
d.   Engineer tidak boleh mengizinkan pemakaian namanya atau asosiasinya salam kerjasama bisnis dengan orang atau perusahaan lain yang diyakininya terlibat dalam penipuan, atau perusahaan yang tidak jujur.e) Engineer yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Kode Etik ini harus melaporkan pelanggaran tersebut kepada badan profesional yang berwenang, dan jika relevan, juga memberitahu pihak yang berwenang, dan bekerja sama dengan pihak yang berwenang dengan memberikan informasi atau bantuan yang diperlukan.
2.   Engineer hanya boleh memberikan pelayanan dalam bidang kompetensinya
a.   Engineering harus melaksanakan tugas hanya jika ia mempunyai kualifikasi yang didapatnya dari pendidikan atau pengalaman dalam bidang engineering yang dikerjakannya itu.
b. Engineer tidak diperbolehkan membubuhkan tanda tangannya pada semua rencana atau dokumen yang berhubungan dengan subjek yang tidak dikuasainya, atau pada semua rencana atau dokumen yang tidak disiapkan dalam kendalinya dan pengawasannya.
c.   Engineer boleh menerima tugas yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasi seluruh proyek dan menandatangani serta menyegel dokumen engineering untuk keseluruhan proyek dan memastikan bahwa masing-masing bagian engineering hanya ditandatangani dan disegel oleh engineer yang memenuhi kualifikasi yang menyiapkan bagian itu.
3.   Engineer dalam mengeluarkan pernyataan pada publik harus dengan cara yang obyektif dan benar
a. Engineer harus objektif dan terpercaya dalam membuat laporan pernyataan, atau kesaksian profesional. Engineer harus menyatakan semua informasi yang relevan dan berhubungan dengan pernyataan, atau kesaksian itu, dan harus mencantumkan tanggal yang menunjukkan waktu kejadiannya.
b.  Engineer boleh menyampaikan opini engineering kepada khalayak ramai asalkan pernyataannya berdasarkan atas pengetahuan tentang fakta dan kompetensinya dalam masalah itu.
c. Engineering tidak boleh mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pendapat tentang masalah engineering yang diinspirasi atau diperintahkan oleh pihak yang mempunyai kepentingan, kecuali jika engineer dalam komentarnya menjelaskan  secara eksplisit identitas pihak berkepentingan yang diwakilinya, dan dengan  menyatakan kepentingan engineer dalam masalah itu.

No comments:

Post a Comment