Saturday, December 31, 2016

Effects of Violent Video/Computer Games

TITLE              : Effects of Violent Video/Computer Games
JOURNAL       : Global Journal of HUMAN-SOCIAL SCIENCE: C Sociology & Culture
PAGES             : 33 - 45
YEAR               : 2016
WRITES          : Khandaker Ashikur Rahman
REVIEWER    : Ahmad Reftadhiya


Latar Belakang

Jurnal ini membahas tentang dampak bermain video game kekerasan. Penulis dari jurnal ini menggunakan data primer dan sekunder dan tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui efek positif dan negatif dari bermain video game kekerasan. Video game kekerasan sangat popular dikalangan anak-anak, dan remaja. Topik yang membahas apakah video game kekerasan dapat membuat tingkah laku anak-anak yang memainkannya menjadi buruk sangat sering diangkat menjadi sebuah forum tersendiri, banyak debat yang berlangsung dalam pembahasannya. Namun, para ahli psikologi meyakini bahwa selain efek negatif, ada juga ditemukannya efek positif dari bermain video game kekerasan.

Metodologi Penulisan
Penulis jurnal mengemukakan, dari hasil penelitian (data primer) yang telah dilakukan, kira-kira 40% dari pemain game kekerasan adalah perempuan dan sisanya adalah laki-laki. Game yang mempunyai konten kekerasan biasanya adalah game bergenre tembak-tembakan, strategi dan yang menyangkut kehidupan sehari-hari. Dan penulis jurnal pun mengumpulkan data sekunder dari beberapa sumber seperti internet dan kuesioner yang sudah pernah dilakukan sebelumnya oleh pihak luar.

Hasil Pembahasan
Data-data yang telah dikumpulkan menunjukkan bahwa game kekerasa dapat memberi dampak positif berupa informasi-informasi yang diberikan di dalam game tersebut. Sebagai contoh game seperti Calls of Duty, Wings over Israel, Lock On, Delta Force, Crisi, Far Cry adalah beberapa game kekerasan yang memberikan informasi kepada pemain apa saja yang terjadi ketika perang sedang berlangsung, berikut dengan sejarah perang yang sudah pernah terjadi. Red Dead Redemption juga merupakan game kekerasan yang memberikan informasi terkait kehidupan warga era modern. Assasin Creed adalah game kekerasan yang bertema sejarah negara Itali. Bagi para pemain yang tidak suka membaca buku, mereka mendapatkan banyak informasi dari game-game tersebut. Tetapi ada pula efek negatif dari game kekerasan, seperti pada umumnya pelajar mengalami penurusan tingkat akademik di sekolah mereka masing-masing dikarenakan terlalu sering menghabiskan waktu untuk bermain game. Dari beberapa penelitian juga diketahi bahwa game kekerasan dapat menyebabkan pemain menjadi mempunyai sifat agresif dan kasar, mengikuti gaya karakter atau kehidupan di dalam game yang dimainkannya. Namun beberapa ahli masih meragukan efek-efek tersebut. Sampai pada akhirnya, hasil analisis ini masih ditemukan banyak debat dari berbagai pihak, tetapi sangat jelas bahwa game kekerasan mempunyai masing-masing efek positif dan negatif.

Kelebihan Jurnal
Jurnal ini sudah sangat bagus menurut saya pribadi, karena masalah yang diangkat cukup jelas sehingga pengumpulan data yang dilakukan pun sudah difokuskan untuk memecahkan masalah tersebut. Tahap pengumpulan argumen dan tahap analisis pun diberitahu dengan jelas dan disertai sumber yang lengkap.

Kelemahan Jurnal
Walaupun tujuan jurnal ini hanya untuk mengetahui sisi positif dan negatif dari bermain game kekerasan, alangkah baiknya penulis juga menuliskan bagaimana cara untuk menghindari efek negatif tersebut. Mungkin jurnal akan semakin bermanfaat untuk pembaca jika disertai informasi seperti itu.


Source : https://globaljournals.org/GJHSS_Volume16/6-Effects-of-Violent-Video.pdf

Tuesday, October 25, 2016

OPINI TENTANG PERKEMBANGAN TEKNIK INDUSTRI DI INDONESIA

Perkembangan Teknik Industri di Indonesia tergolong penting dikarenakan banyaknya pabrik-pabrik yang membutuhkan keahlian yang berkaitan dengan Teknik Industri seperti manajemen, jaminan mutu, pengukuran waktu kerja dan waktu produksi, ergonomi, dan masih banyak lagi. Sekitar tahun 1950-an pabrik-pabrik yang digerakan oleh para praktikan lulusan Teknik Mesin meyakini bahwa diperlukan teknik pengelolaan pabrik hingga mereka berniat untuk mengadakan pelatihan khusus untuk keahlian pengelolaan mesin. Awalnya di setiap universitas hanya menggolongkan Teknik Industri sebagai salah satu pilihan jalur yang ada pada Teknik Mesin hingga akhirnya pada tahun 1970-an banyak universitas yang mengangkat dan membuat Teknik Industri sebagai jurusan yang berdiri sendiri.
Menurut saya sendiri perkembangan Teknik Industri di Indonesia direspon dengan cukup baik dari berbagai pihak, seperti dengan terbentuknya dua organisasi yang memayungi dunia Teknik Industri di Indonesia yaitu Badan Kerjasama Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia (BKSTI) dan Ikatan Sarjana Teknik dan Manajemen Industri (ISTMI). Dan salah satu yang membuat saya senang dengan perkembangan Teknik Industri di Indonesia yaitu terbentuknya jurusan atau lembaga yang mendetail atau menjurus ke salah satu aspek yang dituju seperti IPB dan Universitas Padjajaran yang membuat Teknik Industri Pertanian (Agro Teknik) yang khusus menjurus pada bidang pertanian.
Tetapi yang menjadi titik fokus saya disini adalah rasa kecewa saya terhadap ketidak-konsistenan IPB akan prinsip yang mereka dirikan. Mereka seakan keluar dari jalur mereka dan membuat beberapa jurusan yang berada diluar konsep “Agro Teknik” seperti jurusan manajemen. Sehingga mereka tidak bisa maksimal untuk menjalankan bidang utama yang mereka anut dan akhirnya mereka sendiri pun jatuh di bidang yang menjadi fondasi utama mereka.

Saya berharap lembaga dan universitas yang ada di Indonesia mendirikan sistem, organisasi atau jurusan yang mendetail dan menjurus ke salah satu bidang yang dituju, itu akan memudahkan mereka untuk menentukan tujuan dan fokus mereka kedepannya. Dari banyaknya sumber daya alam dan potensi aspek yang bisa diangkat di Indonesia, seharusnya banyak terbentuk jurusan Teknik Industri yang dikhususkan ke aspek yang dituju, mungkin seperti Teknik Industri Peternakan, Teknik Industri Batik dan lain lainnya. Mungkin awalnya akan terkesan meragukan dan aneh tapi kedepannya tujuan mereka akan sangat jelas dan akan membuka banyak peluang untuk memajukan aspek tersebut khususnya di Indonesia.

Sunday, June 5, 2016

Kasus Hak Merek

Kasus Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk  makanan (kelas 30).

Bentuk pelanggaran :
Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS. Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata  juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman. Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah



Apa yang Blogger tangkap dari rangkaian informasi diatas
Blogger menilai bahwa seharusnya pencetus dan pembuat merek DONAT’s DONUTS tidak mengikuti bentuk tulisan dan kombinasi warna dari merek DUNKIN’ DONUTS karena dapat membingungkin kan warga jika tidak terlalu memperhatikan dengan detail kemasan dari produk tersebut. Bila terdapat kesalahan yang terjadi dengan produk maka aka nada kemungkinan kalau pembeli akan menuntut DUNKIN’ DONUTS, bukan DONAT’s DONUTS karena terjadi kesalahpahaman. Merek haruslah mempunyai daya pembeda yang cukup kuat, dalam hal ini DONAT’s DONUTS mempunyai nilai pembeda yang sangat lemah, seharusnya merek tersebut telah melanggar persyaratan merek dan diharuskan merubah keseluruhan design yang telah dipakai agar dapat memperkuat nilai daya pembedanya. 

Jenis Merek dan Persyaratan Merek

Pengertian Hak Merek
Sebelum kita membahas tentang “Jenis Merek” dan “Persyaratan Merek”, alangkah baiknya kita mengerti dulu apa arti dari kata hak merek itu sendiri. Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Secara umum yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.


Jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.      Merek Lukisan (Bell Mark).
2.      Merek Kata (World Mark).
3.      Merek Bentuk (Form Mark).
4.      Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.      Merek Judul (Title Mark).

Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1.      Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2.   Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak-tidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.      Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.

Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.      Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2.      Merek dengan perkataan (World Mark).
3.      Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.


Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, Syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.

Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.      Tidak memiliki daya pembeda.
3.      Telah menjadi milik umum.
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.

Sumber : nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf



Apa yang Blogger tangkap dari rangkaian informasi diatas
Blogger menyadari bahwa terdapat beberapa jenis dari merek. Ada yang berpendapat bahwa merek dikategorikan menjadi 5 jenis yaitu lukisan, kata, bentuk, bunyi-bunyian dan judul. Ada pula yang berpendapat bahwa merek hanya dikategorikan menjadi 3 yaitu berupa kata-kata, lukisan dan kombinasi dari kedua itu. Apapun itu intinnya merek harus mempunyai daya pembeda. Disitu letak kekuatan dari merek yang harus menjadi titik fokus.

Terdapat pula persyaratan merek. Sudah cukup jelas bahwa daya pembeda harus lah cukup untuk dapat membuat merek, karena percuma kita membuat merek jika tidak dapat menjadi pembeda dengan barang atau jasa yang lain. Dan tentu merek harus mengikuti UU yang bersangkutan terkait hak merek dan prosedur pendaftaran merek tersebut.



Saturday, April 23, 2016

Kasus Hak Paten

Kasus Hak Paten Obat-obatan
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.

Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.

Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.





Pendapat blogger tentang kasus diatas

Seharusnya pihak-pihak yang bersangkutan dari Amerika Serikat tidak mematenkan hal-hal yang bukan berasal dari negara mereka sendiri. Dikarenakan bisa saja apa yang mereka lakukan itu sudah dilakukan di negara asal subjek tersebut dari sekian tahun yang lalu. Apalagi saya sudah mengemukakan bahwa pematenan obat-obatan atau gen bukan lah sesuatu yang seharusnya dilakukan dikarenakan dapat mengancam proses pemakaian obat-obatan yang ada di berbagai pusat kesehatan yang memakai subjek tersebut. Terlebih lagi pihak-pihak yang sudah terbiasa mengedarkan dan memakainya. Sangatlah tidak etis untuk mematenkan hal-hal umum dan vital seperti obat-obatan.

Subjek yang dapat dipantenkan dan Sistem Hak Paten

Pengertian Hak Paten
Sebelum kita membahas tentang “Subjek yang dapat dipantenkan” dan “Metode untuk mendapatkan hak paten” ,alangkah baiknya kita mengerti dulu apa arti dari kata hak paten itu sendiri. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1)

Arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah:

  •  Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
  •  Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)


·       Subjek yang dapat dipantenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.

  • Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
  • Mesin mencakup alat dan aparatus.
  • Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatanDNARNA, dan sebagainya.


Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).

Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.

Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.


Sistem dalam mendapatkan hak paten
Terdapat dua sistem dalam mendapatkan hak paten, yaitu first-to-file dan first-to-invent.

  • Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten
  • Cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.



Sumber:
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
http://yanitautami93.blogspot.co.id/2012/06/hak-paten.html



Apa yang Blogger tangkap dari rangkaian informasi diatas
Blogger menyadari bahwa tidak semua barang dapat dipatenkan. Walaupun kategori-kategori yang telah disebutkan mencakup berbagai macam hal tapi tetap saja ada terdapat banyak sekali yang tidak dapat dipatenkan dan menjadi kontroversial di berbagai daerah. Menurut saya obat-obatan bukanlah hal yang seharusnya dapat dipatenkan karena obat seharusnya dapat dipakai oleh umum tanpa kepemilikan dan persetujuan dari pihak manapun. Terdapat perbedaan pendapat dari setiap Negara terhadap subjek-subjek yang ada. Maka dari itu subjek yang dapat dipantenkan sering kali menjadi kontroversi.

Dan blogger pun menyadari bahwa masing-masing negara menganut sistem pendaftaran hak paten yang berbeda. Walaupun hanya terdapat 2 sistem tapi perbedaan dari kedua sistem tersebut sangatlah besar dimana sistem pertama hanya memerlukan pendaftaran pertama kali untuk subjek tersebut sementara sistem yang kedua harus benar-benar dari penemu pertama yang bersangkutan dengan subjek tersebut.

Sunday, March 27, 2016

Kasus Hak Cipta

Inul Vizta Kembali Melanggar Hak Cipta
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Sumber : http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=122&URLView=default.aspx



Indonesia Negara Pelanggar Hak Cipta Terbesar Keempat di Dunia
Denpasar (ANTARA News) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menyatakan bahwa Indonesia tercatat sebagai negara pelanggar hak cipta terbesar ke empat di dunia.

“Kita menduduki tempat keempat sebagai pelanggar hak cipta di dunia, sehingga banyak negara kemudian menyorotinya,” kata Ketua KY Busyro di Denpasar, Selasa, tanpa menyebutkan negara yang menduduki peringkat satu dan seterusnya.

Usai bertamu kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar IGN Suparta SH, ia menyebutkan, sebagai negara terbesar keempat di bidang pelanggaran hak cipta, menunjukkan bahwa tidak sedikit karya orang lain yang telah begitu saja dijiplak atau dipalsukan di Indonesia.

“Ini sangat memprihatinkan,” kata Busyro sambil menambahkan, untuk menekan kasus tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang tidak pandang bulu bagi pelanggarnya.

“Siapa saja yang memang terbukti melanggar hak cipta, ya perlu diproses kemudian dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menyinggung kasus penjualan lukisan karya Nyoman Gunarsa yang palsu yang kini dalam proses persidangan di PN Denpasar, Ketua KY mengharapkan majelis hakim yang menanganinya benar-benar dapat berlaku adil.




Pendapat Blogger tentang informasi-informasi diatas
Menurut saya pihak Inul Vizta harusnya lebih berhati-hati dalam hal ini karena menurut saya mereka sudah melanggar Hak Cipta karena memasukkan video clip tersebut tanpa izin dari pihak Nagaswara. Walaupun Inul Vizta sudah membayar royalti dan meminta izin pada WAMI untuk memasukkan lagu-lagu dari pihak Nagaswara tetapi bukan berarti mereka bisa seenaknya saja memasukkan video clip dari sumber lain jika tidak diberikan dari pihak yang berkaitan secara langsung (Nagaswara). Menurut saya seharusnya mereka menjalin komunikasi kepada pihak Nagaswara dan membicarakan tentang video clip yang tidak diberikan tersebut, bukannya memaksa untuk memasang video clip dari sumber yang lain.


Saya juga baru mengetahui bahwa Indonesia adalah Negara pelanggar Hak Cipta terbesar keempat didunia. Hal ini sangat mengecewakan sekali. Ini mencerminkan bahwa warga Indonesia banyak menggunakan ciptaan orang tanpa seizin penciptanya. Sebaiknya warga Indonesia dihimbau agar lebih berhati-hati dalam memakai dan mengedarkan ciptaan seseorang. 

Prosedur Pendaftaran dan Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta
Sebelum kita membahas tentang prosedur pendaftaran hak cipta dan jangka waktu perlindungan hak cipta, alangkah baiknya kita mengerti dulu apa arti dari kata hak cipta itu sendiri. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak.

Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.



Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.

Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.









JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
a)  Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalih wujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat(2) huruf b, berlaku tanpa batas.

Sumber : nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf


Apa yang Blogger tangkap dari rangkaian informasi diatas
Hak cipta adalah hak ekslusif seorang pencipta untuk memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin bagi orang lain untuk memakai ciptaannya atau melarangnya. Jelas sekali bahwa hokum hak cipta sendiri pasti lah sangat kuat karena hal ini berkaitan dengan hak.

Disini saya baru menyadari bahwa prosedur pendaftaran hak cipta itu sendiri sangatlah panjang dan alot. Walaupun terlihat bahwa penjelasannya pendek tapi jika kita cerna maka bisa dilihat bahwa pendaftaran hak cipta harus melalui jangka waktu yang lumayan lama. Kita harus menyiapkan surat permohonan yang nantinya akan dicek apakah sudah melewati persyaratan yang disiapkan apa belum. Jika sudah maka akan diberikan kepada DitJen HAKI dan diperiksa apakan ciptaan tersebut orisinal apa tidak orisinal. Jika orisinal maka akan didaftarkan dan jika tidak orisinal maka akan ditolak.

Hal kedua yang baru saya pahami adalah hak cipta mempunyai “nyawa” atau jangka waktu perlindungan. Jika waktu itu habis maka hak cipta tersebut dinilai tidak perlu dilindungi lagi. Rata-rata waktu yang diberikan adalah 50 setelah diumumkan atau 50 tahun setelah pencipta meninggal. Adapula hak cipta tersebut dinilai harus dilindungi selamanya jikalau hak cipta tersebut berkaitan dengan ciptaan Negara.


Menurut saya kedua hal diatas sangat lah penting bagi pengetahuan umum kita. Tidak ada yang tau apakah kita akan menciptakan sesuatu di masa depan. Jika iya maka informasi diatas akan sangat berguna jika kita ingin mendapatkan hak cipta untuk ciptaan kita sendiri